NPWP 16 digit: siapa memakai NIK, siapa menambah 0, dan apa itu NITKU
Diperbarui 13 Oktober 2026
NPWP kini berformat 16 digit. Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, termasuk setiap WNI yang tinggal di Indonesia, NPWP itu adalah NIK. Bagi badan usaha dan instansi, NPWP lama 15 digit cukup ditambah angka 0 di depan. Cabang tidak lagi punya NPWP sendiri dan memakai NITKU. Berikut rinciannya, termasuk arti 15 digit NPWP lama.
Orang pribadi: NIK sebagai NPWP
Untuk wajib pajak orang pribadi penduduk, NIK dipakai sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022, setelah NIK dan NPWP lamanya dipadankan di sistem DJP. Karena itu NPWP 16 digit orang pribadi penduduk, termasuk karyawan dan pengusaha perorangan, sama dengan NIK di KTP-nya. Jadi pertanyaan "NPWP 16 digit apakah sama dengan NIK?" jawabannya ya, untuk orang pribadi.
NIK tidak pernah diawali angka 0, karena dua digit pertamanya kode provinsi antara 11 dan 96. Itu sebabnya alat di atas langsung tahu: NPWP 16 digit yang diawali 1 sampai 9 berbentuk NIK, dan arti tiap ruasnya bisa dibaca di Baca NIK.
Badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk: tambah 0
NPWP 16 digit untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk dibentuk dari NPWP lama 15 digit dengan menambahkan angka 0 di depannya. Titik dan tanda hubung dibuang. Aturan ini untuk NPWP pusat atau wajib pajak tunggal, yang tiga digit terakhirnya 000; NPWP cabang tidak dikonversi (lihat NITKU). Susunannya:
| Format lama (15 digit) | Format baru (16 digit) |
|---|---|
PP.NNN.NNN.C-KKK.SSS | 0PPNNNNNNCKKKSSS |
Untuk perusahaan dengan banyak NPWP di daftar pemasok atau pelanggan, tiap baris bisa diubah dengan rumus spreadsheet. NPWP bertitik ada di sel A2:
| Hasil | Rumus |
|---|---|
| NPWP 16 digit | ="0"&SUBSTITUTE(SUBSTITUTE(A2;".";"");"-";"") |
Simpan kolom hasilnya sebagai Teks, karena angka 16 digit akan rusak di Excel; penjelasannya ada di halaman NIK di Excel. Rumus ini hanya untuk NPWP pusat milik badan, instansi, dan orang pribadi bukan penduduk. Untuk orang pribadi penduduk, pakai NIK; untuk cabang, pakai NPWP pusat bersama NITKU.
NITKU: pengganti NPWP cabang, 22 karakter
NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) menandai lokasi kegiatan usaha wajib pajak. Susunannya NPWP 16 digit ditambah 6 digit kode lokasi, sehingga panjangnya 22 karakter. Kode 000000 menandai pusat, bukan cabang; cabang mendapat 000001 dan seterusnya.
Sejak PMK 112/2022 cabang tidak lagi diberi NPWP sendiri. Transaksi cabang, misalnya faktur dan bukti potong, memakai NPWP 16 digit kantor pusat bersama NITKU cabangnya. Karena itu NPWP cabang lama, yang tiga digit terakhirnya bukan 000, tidak diubah menjadi 16 digit. NPWP pusat juga tidak bisa ditebak dari nomor cabang, karena kantor pusat bisa terdaftar di KPP lain; mintalah ke kantor pusat atau lihat di Coretax. Tempel NITKU di alat di atas untuk memisahkan NPWP dan kode lokasinya.
Arti 15 digit NPWP lama
NPWP lama ditulis PP.NNN.NNN.C-KKK.SSS. Tiap ruasnya punya arti:
| Digit | Arti |
|---|---|
| 1–2 | Kode jenis wajib pajak menurut pola yang lazim dijelaskan: 01 sampai 03 badan, 04 dan 06 pengusaha, 05 karyawan, 07 sampai 09 orang pribadi. Anggap sebagai petunjuk; status wajib pajak yang berlaku tercatat di DJP, bukan di awalan nomor. |
| 3–8 | Nomor urut yang diberikan DJP |
| 9 | Kode pengaman untuk mencegah pemalsuan dan salah ketik |
| 10–12 | Kode KPP, kantor pelayanan pajak tempat NPWP terdaftar |
| 13–15 | Status: 000 untuk pusat atau wajib pajak tunggal, 001 dan seterusnya untuk cabang. NPWP cabang tidak dikonversi ke 16 digit. |
Sejak kapan NPWP 16 digit berlaku
NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU diatur dalam PMK 112/PMK.03/2022 yang diubah dengan PMK 136 Tahun 2023, dan mulai diberikan sejak 14 Juli 2022. Sejak 1 Juli 2024, tujuh layanan administrasi DJP bisa diakses dengan NIK, NPWP 16 digit, atau NITKU; pada masa itu NPWP 15 digit masih bisa dipakai, dan pihak lain diberi waktu menyesuaikan sistem sampai 31 Desember 2024. Sejak Coretax berjalan pada awal 2025, pakai format 16 digit untuk keperluan baru, misalnya faktur pajak dan bukti potong.
Yang tidak bisa dilakukan alat ini
Alat ini hanya membaca dan mengubah susunan angka. Ia tidak terhubung ke DJP, jadi tidak bisa memastikan NPWP terdaftar, aktif, atau sudah dipadankan dengan NIK, dan tidak menampilkan nama pemiliknya. Untuk itu, pakai DJP Online atau Coretax, atau hubungi Kring Pajak 1500200. Untuk daftar NIK karyawan yang akan dipadankan, bersihkan dulu salah ketiknya dengan baca NIK massal.